Produk Udang Harus Dijamin Aman dari Isotop Radioaktif

Agribisnis, Berita3 Dilihat

Petikhasil.id, JAKARTA- Produk udang Indonesia terkontaminasi isotop radioaktif Cesium-137, merugikan konsumen dan menimbulkan stigma negatif. Pemerintah harus menjamin keamanan pangan.

Kasus dugaan kontaminasi radioaktif pada produk udang Indonesia yang tak kunjung tuntas dinilai merugikan konsumen.

Apalagi, langkah pemerintah yang memaksakan untuk mengedarkan udang ke konsumen, meskipun belum melalui proses uji laboratorium yang memadai, dinilai abai pada aspek perlindungan konsumen.

Sebelumnya, otoritas Amerika Serikat, melalui Food and Drug Administration (FDA), telah menemukan cemaran isotop radioaktif Cesium-137 pada produk udang yang berasal dari Indonesia. Temuan itu menjadi sinyal bahaya, karena FDA dikenal memiliki standar ketat dalam menguji keamanan pangan impor sebelum diedarkan ke pasar domestiknya.

Temuan FDA menyimpulkan, udang dari Indonesia ini dikategorikan sangat berbahaya. Kenapa? Karena membutuhkan tingkat pengujian yang sangat ketat. Homogienitas tidak terjadi pada sampel udang yang diuji. Misalnya, dalam 1 kg udang, bila ditemukan satu udang tercemar, belum tentu yang lain tercemar.

Karena itu, setiap udang dalam 1 kg udang itu harus diuji, Situasi ini membahayakan publik, karena mereka tidak tahu apakah mengkonsumsi produk yang aman atau tidak.

Bagi para petambak lokal dan pengusaha, kasus udang terkontaminasi radioaktif, tidak hanya merugikan nama baik produk mereka, tetapi juga menimbulkan stigma negatif terhadap udang Indonesia di pasar global.

Baca Lainya: Pengusaha Udang Keluhkan Kasus Kontaminasi

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai pemerintah seharusnya belajar dari langkah FDA yang langsung menahan distribusi produk bermasalah sebelum ada jaminan keamanan.

“Merujuk pada temuan di US, dan atas hasil rekomendasi FDA US, maka seharusnya pemerintah memitigasi risiko untuk produk udang yang sama, yang akan diedarkan di Indonesia. Hal ini harus dilakukan untuk menjamin aspek keamanan dan keselamatan pengguna sebagai konsumen udang di Indonesia. Ini hal yang sangat mendasar dari sisi food security,” ucap Tulus, Senin (30/9/2025).

Menurut Tulus, aspek keamanan pangan tidak bisa dinegosiasikan karena menyangkut keselamatan jutaan konsumen. Udang adalah komoditas pangan dengan tingkat konsumsi tinggi di dalam negeri, sehingga potensi paparan bahan berbahaya jika dibiarkan beredar tanpa pengujian akan berakibat luas.

“Pemerintah wajib menjamin bahwa produk udang yang beredar aman dari cemaran isotop radioaktif maupun kontaminan berbahaya lainnya. Perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama,” tegas Tulus.

Sebenarnya, temuan udang asal Indonesia yang tercemar radioaktif ini sudah diketahui sejak Juni lalu. FDA pun telah bersurat ke pemerintah Indonesia atas temuan ini. Namun hingga kini, Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan apapun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *