Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Sawit ke Masyarakat di Garut

Petikhasil.id, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut menuntut komitmen tanggung jawab sosial dari PT Condong, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi sejak era kolonial, untuk menyerahkan sedikitnya 20% dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat setempat.

Tuntutan ini mencerminkan upaya koreksi atas ketimpangan penguasaan lahan yang selama puluhan tahun dinilai lebih menguntungkan korporasi dibanding warga lokal.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan, penguasaan lahan berskala besar oleh perusahaan perkebunan tidak dapat terus dibiarkan tanpa kontribusi nyata terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Selama ini, masyarakat di wilayah perkebunan sawit disebut hanya berperan sebagai buruh atau penggarap, tanpa kepastian akses lahan sebagai sumber ekonomi jangka panjang. 

Pemerintah daerah mendorong agar masyarakat memiliki ruang kelola sendiri atas tanah yang selama ini dikuasai perusahaan.

Dalam diskusi antara Pemkab Garut dan manajemen PT Condong beberapa waktu lalu, muncul rencana pengalokasian sekitar 1.500 hektare lahan untuk masyarakat. Namun hingga kini, rencana tersebut masih bersifat wacana. 

“Belum ada kejelasan mekanisme penyerahan, status hukum lahan, maupun pola pengelolaan yang akan diterapkan. Realisasi komitmen tersebut menjadi krusial seiring proses perpanjangan izin HGU perusahaan yang tengah berjalan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Syakur menjelaskan, secara hukum HGU memberikan hak eksklusif kepada perusahaan untuk mengelola lahan negara dalam jangka waktu tertentu.

Namun dalam praktiknya, perpanjangan HGU kerap memicu konflik agraria apabila kepentingan masyarakat lokal terpinggirkan. Karena itu, pemerintah daerah memandang momentum perpanjangan izin sebagai ruang negosiasi untuk mendorong keadilan agraria.

Pemkab Garut menawarkan skema kemitraan, di mana masyarakat diberi akses mengelola lahan sawit dengan dukungan pembiayaan lunak serta pola tumpangsari pada masa awal tanam.

Selama tiga tahun pertama sebelum sawit menghasilkan, petani diarahkan menanam jagung atau komoditas pangan lain agar tetap memiliki sumber pendapatan. Pemerintah optimistis, sawit dapat menjadi sumber penghasilan tetap dengan proyeksi produksi 500 kilogram hingga 2 ton per hektare dan harga sekitar Rp2.500 per kilogram.

Namun, proyeksi tersebut menuai catatan kritis. Perhitungan pendapatan petani dinilai terlalu optimistis karena belum sepenuhnya memperhitungkan biaya perawatan, risiko gagal panen, fluktuasi harga tandan buah segar, hingga potensi ketergantungan pada satu pembeli. Tanpa kelembagaan petani yang kuat, seperti koperasi yang adil dan transparan, skema kemitraan berisiko menempatkan petani dalam posisi tawar lemah.

Di sisi lain, tuntutan Pemkab Garut terhadap PT Condong berlangsung di tengah kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan pelarangan penanaman kelapa sawit baru di seluruh wilayah provinsi.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat edaran resmi yang menginstruksikan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk tidak menerbitkan izin baru perkebunan sawit.

Pemprov Jabar menilai karakter geografis Jawa Barat yang padat penduduk dan berfungsi sebagai kawasan tangkapan air tidak sejalan dengan ekspansi sawit skala luas.

Selain menghentikan perluasan, pemerintah provinsi juga mendorong pengalihan komoditas pada lahan sawit eksisting secara bertahap ke tanaman yang lebih sesuai dengan kondisi agroklimat lokal dan bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan pelarangan penanaman kelapa sawit baru di seluruh wilayah Jawa Barat sebagai langkah strategis menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan sumber daya alam. 

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui surat edaran resmi pemerintah provinsi yang menginstruksikan pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk tidak menerbitkan izin baru perkebunan sawit. 

Dedi menilai, karakter geografis Jawa Barat yang relatif padat penduduk dan memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan air tidak sejalan dengan pengembangan sawit skala luas yang berpotensi menekan ketersediaan air serta meningkatkan risiko kerusakan ekologis. 

Selain menghentikan perluasan, pemerintah provinsi juga mendorong pengalihan komoditas pada lahan sawit eksisting secara bertahap ke tanaman yang lebih sesuai dengan kondisi agroklimat Jawa Barat, sekaligus bernilai ekonomi bagi masyarakat. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *