Petikhasil.id, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap terdapat 99 ton impor ikan salem ilegal atau frozen pacific mackerel yang masuk ke Indonesia pada awal Januari 2026.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Halid K. Jusuf mengatakan 99 ton impor ikan salem ilegal itu dilakukan oleh PT CBJ yang masuk ke Terminal Peti Kemas, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Adapun, penanganan importasi komoditas perikanan ilegal itu dilakukan pada 5 Januari 2026.
Halid menyampaikan, PT CBJ merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, dan industri pembekuan ikan yang memiliki cold storage yang berlokasi di pelabuhan perikanan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Lainya: Tangkapan Ikan Pangandaran Turun Saat Musim Angin Barat Menguji Nelayan | Menilik Potensi Perikanan sebagai Magnet Baru Investasi
“Komoditas yang masuk itu adalah frozen pacific mackerel atau yang dikenal dengan ikan salem itu dengan total volumenya kurang lebih dari 99,972 ton, atau kurang lebih 100 ton,” kata Halid dalam konferensi pers Penanganan Importasi Komoditas Perikanan Ilegal di Kementerian KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Halid menuturkan nilai valuasi kerugian yang diselamatkan dari impor ikan salem itu mencapai Rp4,48 miliar, yang terdiri dari aspek fiskal seperti potensi PPN, termasuk dari sisi nelayan sekitar.
“Kerugian ini meliputi aspek fiskal dari sisi potensi PPN, serta dampak pasar nelayan yang mempengaruhi harga ikan pelagis kecil dan multiplier efek ke sektor perdagangan dan pengolahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Halid mengungkap kronologi awal mula terendusnya impor ikan salem ilegal itu berasal dari laporan masyarakat tanpa adanya persetujuan impor (PI).
Adapun, pengiriman ini diduga dilakukan pada akhir 2025 dengan modus menggunakan PI yang sebenarnya sudah habis kuota sejak pertengahan tahun.
”Jadi komoditas ini masuk secara ilegal tanpa ada persetujuan impor kemudian juga tanpa ada rekomendasi komoditas impor ya RKI yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menyatakan importasi tersebut dilakukan tanpa kuota yang dilakukan oleh PT CBJ melalui pintu pemasukan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Dari sana, Ditjen PSDKP melakukan pengamanan 4 kontainer di border bersama dengan KPU Bea dan Cukai.
Dalam hal ini, PT CBJ memperoleh kuota impor awal 2025 pada Januari 2025 sebesar 100 ton. Kemudian, pada Juni 2025, perusahaan mendapatkan perubahan menjadi 150 ton. Adapun, PT CBJ telah merealisasikan kuota pada Februari sebanyak 100 ton dan 50 ton pada Juli 2025.
Kemudian, PT CBJ melakukan order sebesar 100 ton pada Desember 2025, dengan asumsi masih memiliki kuota sebanyak 100 ton berdasarkan PI perubahan. Namun, perusahaan menilai PI perubahan tersebut merupakan PI baru.
“Mereka sengaja melakukan importasi dengan kuota 100 ton yang itu diindikasikan adalah sebuah pelanggaran terhadap kegiatan importasi perikanan yang dilakukan oleh pelaku usaha,” lanjutnya.
Baca Lainya: Tangkapan Ikan Pangandaran Turun Saat Musim Angin Barat Menguji Nelayan | Menilik Potensi Perikanan sebagai Magnet Baru Investasi
Atas temuan itu, KKP saat ini mengenakan sanksi administratif sebagai salah satu pilihan di dalam pengenaan sanksi kepada pelanggar peraturan perundangan di sektor kelautan dan perikanan.
“Kami mengedepankan pengenaan sanksi administratif yang tentunya di dalam rangkaian pengenaan sanksinya itu secara bertahap,” pungkasnya.






