Petikhasil.id, KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan kebijakan alih komoditas pertanian ke komoditas kelapa genjah. Program tersebut dilakukan untuk menghentikan praktik penanaman sawit yang meresahkan masyarakat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah menyebutkan jumlah bibit kelapa genjah yang dibagikan sebanyak 38.500 buah. Selain itu, 115 ton pupuk organik pun dibagikan ke sejumlah sentra pertanian.
“Bibit ini disalurkan ke 350 hektare lahan perkebunan rakyat yang semula ditanami sawit. Kebijakan ini tidak cuma mempertimbangkan aspek lingkungan, tapi untuk masa depan ekonomi masyarakat,” ujar Wahyu dikutip, Selasa (20/1/2026).
Menurut Wahyu, kelapa genjah dipilih karena sesuai dengan karakter wilayah geografis Kuningan yang berbasis pertanian pangan serta konservasi. Kelapa genjah pun dikenal sebagai salah satu tumbuhan paling adaptif serta nilai ekonomi lebih stabil.
Baca Lainya: Pemkab Kuningan targetkan surplus padi 120.000 ton di 2025 | Genjot Hilirisasi Kelapa, Amran Prediksi Ekspor Naik Rp2.400 Triliun
Selain itu, kelapa genjah dikenal memiliki beberapa keunggulan. Salah satunya, mulai menghasilkan buah pada usia tiga hingga empat tahun setelah penanaman.
“Karakter itu dinilai bisa memberikan kepastian pendapatan untuk petani bisa tetap mendapatkan keuntungan secara ekonomis,” ujar Wahyu.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan melarang aktivitas penanaman sawit sejak 1 Agustus 2025, adanya instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada akhir Desember tahun lalu.
Hal ini menyusul adanya temuan 3.000 bibit sawit siap tanam yang akan ditanam di lahan seluas 24 hektare di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan pada pertengahan tahun lalu. Aktivitas tersebut dihentikan karena tidak adanya izin dari otoritas terkait.
Wahyu mengatakan, pengembangan perkebunan sawit tidak sejalan dengan arah pembangunan Kabupaten Kuningan. Daerah perbatasan Jawa Barat-Jawa Tengah ini sudah lama dikenal sebagai sentra pertanian pangan, hortikultura, dan perkebunan nonsawit.
Baca Lainya: Pemkab Kuningan targetkan surplus padi 120.000 ton di 2025 | Genjot Hilirisasi Kelapa, Amran Prediksi Ekspor Naik Rp2.400 Triliun
Tidak hanya itu, penanaman tersebut pun melanggar aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan.
“Prinsipnya, siapapun yang akan melakukan pembangunan di Kabupaten Kuningan harus mengikuti prinsip pembangunan berkelanjutan yang sudah ditetapkan oleh Pemda,” tutup Wahyu.






