Lindungi Kekayaan Genetika,Kementan Perketat Pengawasan Varietas Tanaman

Petikhasil.id, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan terhadap peredaran varietas tanaman yang belum terdaftar secara resmi, seiring dengan upaya menjaga kekayaan sumber daya genetika dan potensi royalti bagi daerah.

Sekretaris Jenderal Kementan Ali Jamil menegaskan, peredaran varietas tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen sekaligus ancaman terhadap kedaulatan hayati nasional.

“Ini peringatan bagi siapa pun yang mengedarkan varietas tanpa payung hukum. Itu pelanggaran terhadap perlindungan konsumen,” ujarnya, dikutip Jumat (31/10/2025).

Menurut Ali, varietas tanaman yang belum melalui proses pendaftaran dan pelepasan tidak boleh diperjualbelikan karena berisiko pada kepemilikan sumber daya genetika Indonesia.

“Kalau ini diperjualbelikan, risikonya besar. Misalnya, tanaman asli Indonesia bisa diklaim negara lain sebagai spesies mereka,” tambahnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari kegiatan optimalisasi layanan perizinan pemasukan dan pengeluaran benih serta pelepasan varietas tanaman yang digelar oleh Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementan di Yogyakarta.

Kepala PVTPP Leli Nuryati menjelaskan, saat ini terdapat 40 calon varietas asal Yogyakarta yang tengah dalam proses uji pendaftaran. PVTPP akan mengawal proses tersebut hingga tuntas untuk memastikan semua varietas memiliki identitas hukum yang sah.

Berita Lainya: Peluang Peningkatan Ekspor Pertanian | Mentan Sebut Ada 1,6 Juta Lapangan Pekerjaan Lewat Hilirisasi Sektor Pertanian

“Mudah-mudahan semuanya berbeda sehingga menjadi 40 varietas yang bisa kita lestarikan,” ujarnya.
Menurut Leli, pendaftaran dan pelepasan varietas menjadi instrumen penting dalam menjaga plasma nutfah nasional.

“Kita harus punya identitas varietas agar tidak dicaplok pihak lain. PVTPP bertanggung jawab dalam pengelolaan dan perlindungan varietas tanaman,” katanya.

Selain melindungi sumber daya hayati, pendaftaran varietas juga berdampak langsung terhadap potensi ekonomi daerah. Varietas yang telah dilepas secara resmi memiliki dasar hukum bagi pemberian royalti kepada pemerintah daerah atau lembaga pemulia.

“Perlindungan varietas hasil pemuliaan penting sebagai bentuk kekayaan intelektual. Jika benih diedarkan, daerah berhak mendapat royalti. Jadi segera daftarkan, jangan ditunda,” ujar Leli.

Ia menambahkan, inisiatif pendaftaran varietas lokal di tingkat daerah menunjukkan kemajuan signifikan. Namun, jika varietas serupa digunakan di wilayah lain, pendaftarannya harus dilakukan oleh pemerintah provinsi yang bersangkutan.

“Harapan kami, 40 varietas dari Yogyakarta ini bisa segera rampung. Sebagai perbandingan, di Bali baru ada 12 varietas yang didaftarkan,” jelasnya.

Kementan menilai, pendaftaran varietas lokal bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari upaya mempertahankan kedaulatan genetika nasional di tengah meningkatnya persaingan sumber daya biologis antarnegara.

Dengan sistem pendaftaran yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap setiap varietas lokal memiliki perlindungan hukum dan nilai ekonomi yang jelas, baik untuk petani, lembaga riset, maupun daerah asalnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *