Petikhasil.id, JAKARTA — Pemerintah menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap segala bentuk kejahatan pangan yang berpotensi merugikan rakyat dan mengganggu stabilitas nasional. Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, praktik penimbunan, pengoplosan, repacking, manipulasi distribusi hingga penyelundupan pangan dipastikan akan ditindak tegas melalui langkah hukum.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa negara memandang kejahatan pangan bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan kejahatan kemanusiaan karena dampaknya langsung menyentuh hak dasar masyarakat.
“Kejahatan pangan berdampak luas dan sistemik. Ini menyangkut kesehatan, ekonomi, dan hak hidup masyarakat. Oleh karena itu, negara wajib hadir dan bertindak tegas,” ujar Ade Safri dalam Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Baca lainnya: 10 Negara Penghasil Kopi Berkualitas Tinggi di Dunia, Indonesia Salah Satunya
Ade Safri menegaskan dukungan penuh Satgas Pangan Polri terhadap langkah Kementerian Pertanian dalam menjaga sektor pangan nasional. Ia menjelaskan bahwa pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir, untuk mendeteksi potensi tindak pidana.
“Penimbunan bahan pokok, pengoplosan, repacking, penyelundupan lewat jalur ilegal, hingga peredaran pangan tanpa izin edar dan tidak sesuai standar mutu, semuanya berpotensi pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, penegakan hukum akan menjadi langkah terakhir setelah pendekatan persuasif dan preventif tidak diindahkan oleh pelaku usaha.
“Kalau imbauan dan langkah pencegahan tidak dipatuhi, maka penegakan hukum adalah benteng terakhir. Dan ketika itu dilakukan, kami pastikan tidak setengah-setengah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kejahatan pangan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan sosial.
“Ini bukan sekadar melanggar aturan. Ini melanggar kemanusiaan dan nilai-nilai Pancasila. Jangan bermain-main dengan hak hidup rakyat, apalagi menjelang dan di bulan suci,” tegas Mentan Amran.
Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak pelaku pelanggaran, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses pidana.
“Tidak cukup dengan peringatan. Kalau melanggar, tindak tegas. Cabut izinnya, pidanakan. Ini demi Merah Putih,” ujarnya.
Baca lainnya: 554.000 Hektare Lahan Sawah di Indonesia Hilang dalam 5 Tahun
Mentan Amran juga memastikan bahwa pasokan pangan nasional dalam kondisi aman dan mencukupi. Stok beras nasional saat ini berada di kisaran 3,3 juta ton dan diproyeksikan meningkat hingga 5–6 juta ton pada periode Mei–Juli 2026.
Selain itu, pemerintah telah menyiapkan 1,5 juta ton beras SPHP untuk mendukung operasi pasar dan pasar murah selama Ramadan dan Idulfitri. Kondisi harga beras global yang sedang menurun juga menjadi indikator kuat bahwa kenaikan harga di dalam negeri tidak memiliki alasan yang dapat dibenarkan.
“Kami mohon dengan kerendahan hati, mari kita jaga Ramadan dan Lebaran ini bersama. Jangan sampai rakyat kecil menjerit. Kita bergandengan tangan, menjaga stabilitas dan Merah Putih,” pungkas Mentan Amran.






