Petikhasil.id, JAKARTA – Pemerintah memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2026 dengan menetapkan alokasi sebesar 9,84 juta ton dan anggaran Rp46,87 triliun. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas produksi pangan nasional serta memperkuat sektor perikanan budidaya.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi terbatas Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) komoditas jagung dan pupuk bersubsidi yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa alokasi tahun depan disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional, dinamika pasar global, dan kondisi fiskal pemerintah. Menurutnya, penyediaan pupuk bersubsidi merupakan backbone penting bagi keberlanjutan produksi pertanian dan perikanan, terutama di tengah fluktuasi harga pupuk dunia.
“Pupuk untuk tahun depan, baru dalam sejarah pertama kali pupuk turun 20% tahun ini. Tahun depan kita cadangkan tetap 9,5 juta ton pupuk untuk pertanian dan dari perikanan 295.000 ton. Total kira-kira plafon anggaran Rp46 triliun,” ujar Zulhas, pekan lalu.
Ia menambahkan bahwa besaran anggaran yang ditetapkan bersifat fleksibel, mengikuti perubahan harga bahan baku pupuk di pasar internasional. “Nilainya Rp46,87 triliun, plafon bisa turun bisa naik. Tetapi yang paling penting pupuk itu volumenya. Harga bisa turun bisa naik, seperti sekarang yang sedang turun,” kata Zulhas.
Pemerintah menilai fleksibilitas anggaran penting untuk memastikan ketersediaan pupuk tetap terjaga dan petani dapat mengakses pupuk sesuai kebutuhan. Dalam beberapa tahun terakhir, harga pupuk berbahan baku nitrogen, fosfat, dan kalium mengalami gejolak akibat perang, gangguan distribusi global, dan kenaikan harga energi.
Alokasi untuk Sektor Pertanian
Dari total 9,84 juta ton yang disiapkan pemerintah, sebanyak 9,55 juta ton dialokasikan untuk sektor pertanian. Plafon anggaran untuk sektor ini mencapai Rp45,93 triliun dan ditujukan kepada 14,1 juta petani yang tercatat melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) di sistem verifikasi pupuk bersubsidi.
Adapun rincian pupuk untuk sektor pertanian pada 2026 adalah sebagai berikut:
- Urea: 4,42 juta ton
- NPK: 4,47 juta ton
- NPK Formula Khusus: 81.179 ton
- Pupuk Organik: 558.273 ton
- ZA: 16.499 ton
Alokasi ini mempertimbangkan kebutuhan tanaman pangan strategis seperti padi, jagung, kedelai, serta sejumlah komoditas hortikultura dan perkebunan yang selama ini menjadi tulang punggung produksi pertanian nasional.
Pemerintah menilai bahwa pemberian pupuk bersubsidi tidak hanya berfungsi menjaga kuantitas produksi, tetapi juga kualitas hasil panen serta efisiensi biaya usaha tani. Di tengah fluktuasi harga pangan global, keberlanjutan pasokan pupuk bersubsidi diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional.
Berita Lainya: Permintan Perkebunan Meningkat, Penjualan Pupuk NPGF Melonjak | Petani Garut Masih Kesulitan Dapat Pupuk
Kebutuhan pupuk juga disesuaikan dengan strategi pemerintah dalam meningkatkan produktivitas lahan, memperluas penggunaan pupuk organik, serta mendorong pola tanam yang lebih efisien. Kombinasi pupuk anorganik dan organik diharapkan mampu memulihkan kualitas tanah yang menurun akibat pemakaian pupuk kimia berkepanjangan.
Alokasi untuk Sektor Perikanan Budidaya
Selain sektor pertanian, pemerintah juga mengalokasikan pupuk bersubsidi bagi sektor perikanan budidaya dengan total anggaran Rp941,47 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 295.686 ton pupuk yang akan disalurkan kepada 101.678 pembudidaya ikan terdaftar.
Rinciannya sebagai berikut:
- Urea: 125.397 ton
- SP-36: 86.455 ton
- Organik: 83.834 ton
Pupuk untuk perikanan digunakan dalam proses pemupukan kolam, peningkatan produktivitas plankton, dan pengelolaan kualitas air untuk mendukung pertumbuhan ikan. Dalam beberapa tahun terakhir, produksi perikanan budidaya menjadi salah satu motor pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan, sehingga dukungan pupuk menjadi komponen penting dalam meningkatkan output nasional.
Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai program subsidi pupuk untuk pembudidaya merupakan langkah strategis untuk menjaga daya saing, mengurangi biaya produksi, dan meningkatkan produktivitas ikan air tawar, payau, maupun laut. Dengan tingginya permintaan ekspor komoditas seperti udang, bandeng, dan nila, pemerintah ingin memastikan rantai pasok bahan baku perikanan tetap kuat.
Menjaga Ketahanan Pangan di Tengah Tantangan Global
Subsidi pupuk merupakan bagian dari kebijakan besar pemerintah untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. Selama dua tahun terakhir, dunia menghadapi kenaikan harga pupuk global akibat perang di Eropa Timur, gangguan logistik internasional, dan volatilitas pasar energi. Indonesia, sebagai negara agraris dan produsen pangan utama dunia, terdampak secara langsung.
Fluktuasi harga pupuk menyebabkan beban produksi meningkat bagi petani. Sementara itu, penurunan produksi akibat ketidakmampuan petani membeli pupuk akan berpengaruh pada stabilitas harga pangan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah menegaskan bahwa penyediaan pupuk bersubsidi bukan hanya program bantuan, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga produksi pangan nasional.
Selain menjaga produktivitas lahan, pemerintah juga mendorong diversifikasi pengelolaan tanah melalui peningkatan penggunaan pupuk organik. Penggunaan pupuk organik dinilai mampu menekan ketergantungan pada pupuk kimia sehingga lebih berkelanjutan dalam jangka panjang.
Penerima Manfaat Harus Terdata Akurat
Salah satu tantangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi selama ini adalah ketidaktepatan sasaran. Pemerintah kini menggunakan sistem verifikasi berbasis NIK dan data awal melalui Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN) serta e-Alokasi untuk memastikan pupuk hanya diterima oleh petani yang berhak.
Data yang terintegrasi dengan basis kependudukan memudahkan pemerintah melakukan pemantauan penerima pupuk secara real time dan mencegah kebocoran seperti penjualan ilegal atau penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan.
Sektor perikanan budidaya juga menerapkan pendekatan serupa, memastikan bahwa pembudidaya ikan yang tercatat di database pemerintah dan memiliki lahan aktif dapat mengakses pupuk sesuai kebutuhan teknis.
Perjalanan Panjang Kebijakan Subsidi Pupuk
Kebijakan pupuk bersubsidi merupakan salah satu intervensi terlama dalam sejarah kebijakan pangan Indonesia. Sejak dekade 1970-an, pemerintah telah memberikan dukungan harga pupuk untuk mempercepat swasembada pangan. Namun, dinamika industri pupuk global, perubahan karakteristik petani, dan pergeseran pola konsumsi pangan membuat kebijakan subsidi pupuk perlu terus diperbarui.
Pada 2024–2025, pemerintah melakukan beberapa penyempurnaan, termasuk memperketat kriteria penerima, mengutamakan komoditas strategis, dan memilih jenis pupuk yang paling efektif untuk produktivitas. Tahun 2026 menjadi momentum penting ketika pemerintah mengalokasikan anggaran sangat besar demi menjaga stabilitas produksi dan mengamankan rantai pasok pangan.
Komitmen Pemerintah terhadap Pangan Nasional
Alokasi anggaran Rp46,87 triliun untuk pupuk bersubsidi tahun 2026 menegaskan prioritas pemerintah terhadap kedaulatan pangan nasional. Dengan memastikan ketersediaan pupuk, pemerintah berharap petani dan pembudidaya ikan dapat terus meningkatkan produksi di tengah tantangan global.
“Yang paling penting pupuk itu volumenya. Harga bisa berubah, tetapi kebutuhan petani harus terpenuhi,” tegas Zulhas.
Kebijakan ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi Indonesia untuk menjaga ketahanan pangan, meningkatkan produksi domestik, dan memperkuat daya saing sektor pertanian dan perikanan di masa mendatang.***






