Pemkab Kuningan Larang Sawit Sejak Agustus 2025, Lebih Awal dari Instruksi Gubernur Jabar

Petikhasil.id, KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan (Pemkab Kuningan) menegaskan telah melarang seluruh aktivitas penanaman kelapa sawit sejak 1 Agustus 2025, jauh sebelum terbitnya instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan serupa di tingkat provinsi.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah menjaga keberlanjutan ekonomi daerah yang bertumpu pada pertanian ramah lingkungan serta tata ruang berbasis konservasi.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, mengatakan larangan penanaman sawit telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten.

Baca Lainya: Sebanyak 150 Hektare Lahan Warga Ciamis Ditanami Sawit | Huluisasi Sawit Indonesia Bisa Jadi Masalah, Kenapa?

“Sejak awal 2025 kami sudah menegaskan bahwa Kabupaten Kuningan tidak membuka ruang bagi perkebunan kelapa sawit. Surat edaran pelarangan berlaku efektif per 1 Agustus 2025,” ujar Wahyu dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan respons sesaat, melainkan hasil kajian komprehensif yang mempertimbangkan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi daerah.

Secara ekonomi, pengembangan sawit dinilai tidak sejalan dengan arah pembangunan daerah. Selama ini, Kuningan mengandalkan sektor pertanian pangan, hortikultura, dan perkebunan nonsawit yang dinilai lebih adaptif terhadap kondisi agroklimat serta memberikan dampak ekonomi lebih merata bagi masyarakat lokal.

Sawit Komoditas Yang Diperbolehkan

Dari sisi tata ruang, kelapa sawit juga tidak tercantum sebagai komoditas yang diperbolehkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan. Setiap bentuk usaha perkebunan wajib mengikuti peruntukan ruang dan prinsip pembangunan berkelanjutan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Larangan tersebut kembali diperkuat pada Maret 2025 melalui penegasan kebijakan internal pemerintah daerah seiring meningkatnya minat penanaman sawit di wilayah perbatasan kabupaten.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kuningan melakukan pengawasan lapangan dan inspeksi mendadak untuk mencegah pembukaan lahan baru.

Hasil pengawasan menemukan sekitar 3.000 bibit kelapa sawit yang disiapkan untuk ditanam di lahan seluas 24 hektare di Desa Dukuhbadag, Kecamatan Cibingbin. Pemerintah daerah langsung menghentikan rencana penanaman tersebut dan mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi kebijakan yang berlaku.

“Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang sudah terlanjur memiliki tanaman sawit, kami mengimbau untuk melakukan alih komoditas secara bertahap,” kata Wahyu.

Dorong komoditas Berkelanjutan Nonsawit

Diskatan juga diarahkan untuk mendampingi proses transisi ekonomi dengan mendorong pengembangan komoditas alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan nonsawit, serta tanaman kehutanan berbasis konservasi. Pendekatan ini diharapkan tetap menjaga produktivitas lahan sekaligus melindungi daya dukung lingkungan.

Baca Lainya: Sebanyak 150 Hektare Lahan Warga Ciamis Ditanami Sawit | Huluisasi Sawit Indonesia Bisa Jadi Masalah, Kenapa?

Kebijakan Kuningan tersebut kini sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang pada akhir Desember 2025 menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman kelapa sawit di seluruh wilayah provinsi.

Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa Kuningan telah mengambil langkah lebih awal sebagai bentuk konsistensi arah pembangunan ekonomi lokal berbasis pertanian berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *