Petikhasil.id, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memuji kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut berhasil menguasai kembali 3,3 juta hektare perkebunan sawit tanpa izin dalam kawasan hutan. Di balik angka besar itu, ada pekerjaan rumah di sisi pertanian: bagaimana memastikan pemulihan ekologi berjalan seiring perlindungan mata pencaharian petani kecil, stabilitas pasokan bahan baku minyak goreng, dan percepatan program legalisasi serta peremajaan kebun rakyat.
Dampak ke Petani, Pasokan, dan Jalan Tengah Kebijakan
Sejak Satgas PKH dibentuk lewat Perpres No. 5/2025, penertiban di lapangan memunculkan kekhawatiran dari pelaku usaha dan warga yang menggantungkan hidup pada kebun sawit. Bagi petani kecil (maksimal 5 hektare), regulasi sebenarnya sudah memberi koridor: mereka dikecualikan dari denda dan difasilitasi menuju skema perhutanan sosial atau kemitraan konservasi. Tantangannya kini ada pada eksekusi pendataan yang akurat, pemetaan partisipatif, dan kecepatan proses agar petani tak kehilangan penghasilan di masa transisi.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan kebijakan penertiban tak mengganggu pasokan tandan buah segar (TBS) yang menjadi hulu industri minyak goreng dan biofuel. Jalan tengahnya: mempercepat legalisasi dan pembinaan kebun rakyat yang memenuhi syarat; mendorong peremajaan sawit rakyat (PSR) di lahan legal; serta memperbaiki produktivitas melalui benih unggul, praktik budidaya baik (GAP), dan akses pembiayaan. Pendekatan ini bukan hanya menjaga dapur petani tetap ngebul, tetapi juga menekan dorongan pembukaan lahan baru karena hasil per hektare meningkat.
Berita Lainya: Kurma Tumbuh di Tepi Samudra Jawa: Kebun 7 Hektare di Sukabumi Siap Jadi Wisata Edukasi | Ubi Cilembu: Manis dari Tanah Sumedang, Legenda Ubi yang Tak Bisa Dipalsukan
Dalam konteks tata kelola, transparansi penerapan denda administratif bagi perusahaan yang melanggar (sebagaimana kerangka PP No. 24/2021) dan kejelasan data penerimaan negara menjadi kunci kepercayaan publik. Begitu pula rambu hukum yang digunakan di lapangan: parameter penertiban semestinya mengacu pada status akhir perizinan (HGU/IUP-B) dan hasil proses pelepasan kawasan, sehingga tidak menimbulkan salah sasaran terhadap areal yang sejatinya sudah di luar tanggung jawab pelaku usaha.
Bagi wilayah yang sejak lama dihuni dan dikelola warga sebelum penetapan kawasan, proses solusi harus lebih dialogis: verifikasi riwayat penguasaan, opsi relokasi bermartabat bila diperlukan, atau skema kemitraan berbasis konservasi dengan pengawasan mutu lingkungan. Prinsipnya, pemulihan ekosistem berjalan, sementara petani tidak terjun bebas.
Pada akhirnya, penertiban kawasan hutan bukan semata urusan penegakan, melainkan pintu masuk penataan ulang sawit yang lebih produktif, legal, dan lestari. Jika sisi perlindungan petani kecil diprioritaskan dari legalitas, akses pasar, sampai pendampingan teknis kebijakan ini justru bisa menguatkan ketahanan pangan-energi Indonesia tanpa mengorbankan hutan.***






