Petani Garut Masih Kesulitan Dapat Pupuk

Petikhasil.id, GARUT- Penyerapan pupuk subsidi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, hingga Oktober 2025 masih belum optimal. Dari total target 56.906 ton Urea, baru 29.748 ton atau 52,28 persen yang terserap. Sementara itu, untuk pupuk NPK, realisasi penyaluran mencapai 40.985 ton atau sekitar 80 persen dari target 51.000 ton. 

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin mengatakan, kondisi ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Garut, terutama di tengah upaya menjaga keberlanjutan produksi pangan daerah.

Menurut Syakur, pentingnya mekanisme penyaluran pupuk subsidi yang merata dan tepat sasaran. Kesalahan distribusi akan berdampak langsung pada biaya produksi petani, yang pada akhirnya berpengaruh terhadap ketahanan pangan.

“Pemerintah pusat telah mengalokasikan subsidi pupuk dengan nilai yang sangat besar untuk mendukung sektor pertanian nasional. 

Sekadar informasi, pupuk yang diberikan kepada petani itu ada 10 komoditas, itu relatif besar. Pemerintah pusat memberikan pupuk nilainya sebesar 44,6 triliun,” kata Syakur, Senin (17/11/2025).

Syakur menuturkan, ia membandingkan selisih harga antara pupuk subsidi dan pupuk industri untuk menggambarkan besarnya manfaat yang diterima petani. Menurutnya, 

ketika harga pupuk tidak terjangkau, maka biaya produksi meningkat drastis. 

“Kita bisa bayangkan kalau harga pupuk mahal maka biaya produksi akan mahal, sehingga ketika petani hitung-hitungan dengan harga jual mungkin dia hanya mendapatkan keuntungan yang sedikit. Lama-lama apa? Orang tidak mau lagi jadi petani, padahal petani itu selalu dibutuhkan masyarakat,” katanya.

Dari sisi regulasi, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman, menjelaskan kebijakan terbaru dari pemerintah pusat membawa sejumlah perubahan penting.

Berita Lainya: Di Bantaragung Majalengka, Petani Dilarang Gunakan Pupuk Kimia | Petani Cirebon Pilih Pupuk Organik, Kenapa?

Melalui Permentan Nomor 13 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025, jenis pupuk bersubsidi kini dibatasi hanya pada enam jenis: Urea, NPK Ponska, NPK formulasi khusus, SP36, ZA, dan pupuk organik. Namun, hingga saat ini Kabupaten Garut baru menerima alokasi jenis Urea dan NPK.

Haeruman menegaskan, penerima pupuk subsidi juga dibatasi hanya pada sepuluh komoditas utama, yaitu padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, aneka cabai, kopi, tembakau, dan kakao. Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar menyasar komoditas strategis.

Selain itu, ia juga menyampaikan kabar baik terkait penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang berlaku mulai 22 Oktober 2025. 

Saat ini, Harga pupuk Urea turun dari Rp112.500 menjadi Rp90.000 per karung, sedangkan pupuk NPK diturunkan dari Rp115.000 menjadi Rp92.000 per karung. Penurunan harga juga terjadi pada NPK formulasi khusus dan pupuk organik.

“Penyesuaian harga ini diharapkan dapat meringankan beban petani dan meningkatkan efektivitas penggunaan pupuk di lapangan,” jelas Haeruman.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *