Petikhasil.id, JAKARTA — Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai rencana pemerintah menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 10% menjadi 12,5% mulai Maret 2026 akan memberikan tekanan langsung terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo Gulat Medali Emas Manurung mengatakan beban kebijakan tersebut akan lebih banyak ditanggung oleh sektor hulu, khususnya petani sawit yang selama ini hanya berperan sebagai penjual TBS.
Gulat menuturkan, dari total luas perkebunan sawit nasional sekitar 16,38 juta hektare, sekitar 6,87 juta hektare atau 42% merupakan perkebunan sawit rakyat.
“Artinya adalah kenaikan PE khususnya yang menanggung bebannya adalah petani sawit yang praktis hanya penjual TBS,” kata Gula, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut akan berbeda bagi korporasi yang memiliki industri hilir hingga produk turunan, terutama jika produk CPO tersebut tidak diekspor.
Dia menilai, perusahaan dengan integrasi vertikal memiliki fleksibilitas lebih besar, terutama apabila produk turunan CPO tidak ditujukan untuk ekspor sehingga tidak dikenakan pungutan ekspor maupun bea keluar (BK).
Gulat menjelaskan kenaikan PE akan menekan harga CPO, termasuk harga CPO domestik yang digunakan sebagai referensi pembentukan harga.
Menurut Apkasindo, kenaikan PE akan menekan harga CPO, termasuk harga CPO domestik yang menjadi dasar penetapan harga referensi (HR). Adapun, HR ditetapkan berdasarkan rata-rata harga CPO domestik dengan bobot akumulasi 60%.
“Jika harga CPO tertekan karena asumsi rumus penetapan HR maka dipatikan harga CPO akan turun dan terdampaklah ke harga TBS petani sawit. Karena rujukan pembelian harga TBS adalah harga rata-rata mingguan CPO untuk petani bermitra, dan harga CPO harian untuk petani swadaya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Apkasindo memperkirakan penerapan PE sebesar 12,5% akan menekan harga TBS petani sawit sekitar Rp380 per kilogram. Jika beban tersebut ditambah dengan bea keluar, maka total tekanan harga yang ditanggung petani dapat mencapai Rp625 per kilogram TBS.
Adapun saat ini, harga TBS petani bermitra pada Oktober-Desember 2025 berada di kisaran Rp3.000-Rp3.700 per kilogram dengan harga pokok produksi (HPP) Rp1.850-Rp1.900 per kilogram TBS. Sementara itu, harga TBS petani swadaya atau mandiri berada di rentang Rp2.250-Rp3.250 per kilogram dengan HPP Rp1.600-Rp1.650 per kilogram.
“Sebagai pembanding beban PE US$92,61 periode Desember 2025 adalah Rp315 per kilogram TBS,” jelasnya.
Gulat menilai kenaikan PE ini akan berdampak langsung terhadap pendapatan rumah tangga petani sawit, terlebih di tengah masih mahalnya harga pupuk dan ketiadaan pupuk bersubsidi bagi petani sawit dalam lima tahun terakhir.
“Ini sangat memberatkan di tengah dinamika regulasi sawit saat ini dan masih mahalnya harga pupuk di mana petani sawit sejak 5 tahun terakhir praktis tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi,” bebernya.
Untuk itu, Apkasindo meminta pemerintah memberikan kompensasi kebijakan agar beban kenaikan PE dapat tertutupi. Setidaknya, asosiasi petani sawit mengajukan lima tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI).
“Pertama, dirikan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI) sehingga orkestra industri sawit dari hulu-hilir-turunan dapat seirama di bawah satu kelembagaan. Saat ini ada 38 kementerian/lembaga rusi sawit,” ucapnya,
Kedua, perubahan fokus penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dengan porsi difokuskan kepada petani sawit. Selama ini, sekitar 90% dana BPDP dialokasikan untuk kepentingan umum seperti biodiesel, sementara hanya 10% yang berhubungan langsung dengan petani sawit.
Ketiga, Apkasindo juga mengusulkan legalisasi perkebunan sawit rakyat melalui jalur afirmasi dengan program sertifikasi seluruh lahan perkebunan sawit rakyat, baik yang berada di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan. Keempat, penerapan satu harga TBS nasional.
Kelima, penerapan satu harga TBS petani sawit Indonesia serta penetapan Bursa CPO Indonesia (ICDX) sebagai satu-satunya bursa CPO nasional untuk menciptakan mekanisme harga yang lebih adil.
Kendati begitu, Apkasindo menyatakan petani sawit tetap mendukung program pemerintah dalam mendorong kemandirian energi nasional, termasuk melalui implementasi biodiesel B40.
Bahkan, asosiasi petani sawit juga menyatakan dapat menerima kenaikan PE hingga 15% sepanjang tuntutan dan permasalahan struktural petani sawit dapat diselesaikan.
“Kami petani sawit mendukung program Presiden Prabowo melalui kemandirian energi, salah satunya dengan menaikkan PE 12,5%, bahkan kami setuju jika sampai 15% asalkan permintaan petani sawit dilaksanakan,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan kenaikan PE CPO merupakan upaya mendukung keberlanjutan program mandatori biodiesel sepanjang tahun ini.
Untuk diketahui, pemerintah akan mengimplementasikan B40 pada 2026. Selanjutnya, implementasi B50 ditargetkan dimulai pada semester II/2026 mendatang.
Selain itu, kenaikan pungutan ekspor tersebut sekaligus menjaga keberlanjutan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“PE [CPO] naik menjadi 12,5% per Maret 2026. Kebijakan biodiesel masih B40 untuk tahun ini. Namun kajian untuk B50 tetap disiapkan,” ujar Haryo, Minggu (18/1/2026).






