Petikhasil.id, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan mempercepat penerapan sertifikasi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi garam petambak sebagai bagian dari program swasembada garam nasional.
Untuk diketahui, industri membutuhkan garam dengan kandungan NaCl minimal 97%. Namun, sebagian besar garam rakyat selama ini masih didominasi untuk kebutuhan konsumsi sehingga belum mampu masuk ke sektor industri dan mendorong Indonesia tetap mengimpor garam industri.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan sertifikasi garam petambak masih berjalan hingga saat ini. Pasalnya, dia menyebut proses produksi harus memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Untuk itu, KKP secara berkelanjutan memberikan pelatihan kepada petambak agar kualitas produksi garam memenuhi syarat sertifikasi.
“SNI masih dilakukan, karena kan produksinya harus terstandar ya. Itu masih dilakukan pelatihannya bagi para petambak, sehingga garamnya bisa disertifikasi,” kata Koswara saat ditemui di sela-sela Program TFCCA Siklus Pertama di Morrissey Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Menurut Koswara, penerapan sertifikasi dilakukan secara bertahap. Adapun, sejumlah petambak yang telah mengikuti pelatihan sebelumnya sudah mulai mendapatkan sertifikasi produk. Dia juga mengeklaim jumlah sertifikasi terus bertambah setiap tahun.
“Per tahun itu progresnya bagus, bertambahnya bagus. Karena ini kan bagian dari program swasembada garam,” terangnya.
Produksi garam stagnan di tahun 2026
Sementara dari sisi produksi, Koswara memperkirakan volume produksi garam nasional pada 2026 tidak akan mengalami peningkatan signifikan dan masih berada di kisaran 1 juta ton.
Dia menjelaskan, faktor curah hujan masih menjadi salah satu tantangan utama dalam meningkatkan produksi garam nasional tahun ini.
“Kurang lebih sama perkiraannya [1 juta ton garam pada 2026], karena suasananya juga mirip-mirip,” katanya.
Produksi garam domestik saat ini masih berada di kisaran 2 juta ton per tahun, sedangkan kebutuhan nasional bisa mencapai 4,5–5 juta ton. Ini artinya, Indonesia masih memerlukan impor di kisaran 2,6–3 juta ton per tahun.
Direktur Sumber Daya Kelautan KKP Frista Yorhanita mengatakan berbagai program yang dijalankan sepanjang 2025 diarahkan untuk meningkatkan kualitas garam petambak, khususnya agar kandungan natrium klorida (NaCl) dapat memenuhi standar industri.
“Kami berharap dengan program-program yang dilakukan KKP di 2025 ini, maka di musim panen berikutnya itu kualitas garam bisa meningkat, sehingga bisa mencapai angka NaCl-nya itu di atas 97%,” ujar Frista dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).
Ke depan, KKP berharap garam tambak rakyat ke depan tidak hanya terserap untuk konsumsi, tetapi juga mampu menembus pasar industri guna menekan ketergantungan impor secara bertahap.






