Petikhasil.id, JAKARTA — Pemerintah telah menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada 22 Oktober 2025 lalu. Pencabutan izin akan dilakukan bagi distributor dan pengecer pupuk subsidi yang tak memenuhi ketentuan tersebut.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa dari sekitar 27.000 distributor dan pengecer pupuk subsidi, pihaknya tak ragu untuk mencabut perizinan berusaha apabila mereka kedapatan menjual produk di atas HET.
“Jangankan 50% [dari total distributor], kalau 100% juga menaikkan harga dan tidak patuh pada regulasi yang ada kita pun kita cabut. Tidak masalah, kita ambil risiko dan kita atasi risiko itu,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Dia lantas memaparkan bahwa sejauh ini, Kementan telah mencabut izin bagi 190 pengecer dan distributor yang menjual pupuk subsidi di atas ketentuan.
Menurutnya, tindakan tersebut diambil berdasarkan inspeksi yang dilakukan di sejumlah daerah seperti Lampung, Maluku, Sulawesi, serta berdasarkan laporan masyarakat.
Berita Lainya: Petani Bahagia, Harga Pupuk Kian Murah | Harga Pupuk Dipangkas 20%, Ini Kata Pengamat Pertanian
Amran menyampaikan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan menjadi penyalur pengganti dari pupuk subsidi tersebut, dan tidak akan memberikan kesempatan lagi bagi pihak yang izinnya telah dicabut.
Kementan saat ini masih mengecek kondisi di berbagai daerah lainnya, dengan tujuan agar petani dapat mengakses pupuk dengan mudah.
Adapun, penurunan harga pupuk subsidi berlaku untuk berbagai jenis, antara lain pupuk urea, pupuk NPK (nitrogen fosfor kalium), pupuk ZA (amonium sulfat), serta pupuk organik.
Berikut daftar harga pupuk terbaru usai HET turun 20%:
- Pupuk Urea: dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram (kg)
- Pupuk NPK: dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg
- Pupuk NPK kakao: dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kg
- Pupuk ZA khusus tebu: dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kg
- Pupuk organik: dari Rp800 menjadi Rp640 per kg






