Petikhasil.id, JAKARTA — Dewan Pakar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Entang Sastraatmaja menegaskan bahwa praktik penyelundupan beras merupakan bentuk kejahatan pangan yang berdampak langsung pada kerugian petani. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah tegas Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam membongkar dan menindak dugaan praktik mafia pangan.
Menurut Entang, ketegasan Kementerian Pertanian mencerminkan keberpihakan nyata negara terhadap petani dan kepentingan nasional. Ia menilai, kebijakan yang konsisten dan berani sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas pangan nasional serta melindungi hasil produksi dalam negeri.
“Penyelundupan beras dan permainan mafia pangan jelas merusak tata niaga dan mematikan semangat petani. Ketegasan Mentan Amran adalah bentuk kepemimpinan yang berpihak pada kedaulatan pangan,” ujar Entang, Selasa (20/1).
Baca lainnya: Panen Meningkat Jadi 8 Ton per Hektare, Petani Cianjur Terima Satyalancana Wira Karya
Ia menambahkan, selama ini petani kerap menjadi pihak yang paling dirugikan akibat masuknya komoditas ilegal dan praktik distribusi pangan yang tidak sehat. Karena itu, langkah Kementerian Pertanian yang berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dinilai tepat dan patut mendapat dukungan luas.
Selain penindakan, Entang juga mengapresiasi komitmen Mentan Amran dalam mendorong peningkatan produksi nasional dan memperkuat swasembada pangan. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya Indonesia untuk mandiri secara pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“HKTI berharap ketegasan ini terus dijaga, sekaligus diikuti dengan pembenahan sistem tata niaga pangan yang transparan dan berkeadilan agar manfaatnya benar-benar dirasakan petani,” ujarnya.
Entang menegaskan bahwa swasembada beras merupakan fondasi utama untuk mewujudkan swasembada pangan nasional secara menyeluruh.
“Swasembada pangan tidak akan tercapai jika swasembada beras diabaikan. Swasembada beras adalah pintu pembuka menuju kedaulatan pangan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan dugaan penyelundupan beras saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Praktik tersebut diduga melanggar prosedur karantina dan kepabeanan serta berpotensi merusak tata niaga beras nasional.
Dari hasil penindakan, aparat mengamankan sekitar 1.000 ton beras ilegal, dengan 345 ton di antaranya masih berada di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjung Pinang menuju sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Baca lainnya: Kunjungan Prabowo Disambut Positif Petani Karawang, Targetkan Produksi Padi Meningkat
Mentan Amran menilai pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan memperkuat dugaan adanya penyelundupan terorganisasi.
“Beras dikirim dari wilayah yang bukan produsen ke daerah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke aktor intelektualnya,” tegas Amran.
Ia menambahkan, praktik ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak ekonomi petani dan mengancam kesejahteraan jutaan keluarga tani di Indonesia.
“Negara harus hadir dan tegas melindungi petani,” pungkasnya.






