Industri Sawit Perkuat Perlindungan Pekerja

Petikhasil.id, JAKARTA – Industri kelapa sawit Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam memastikan praktik usaha yang berkelanjutan, tidak hanya dari aspek lingkungan, tetapi juga dari sisi sosial, khususnya perlindungan terhadap pekerja perempuan dan pencegahan pekerja anak.

Isu ini menjadi fokus utama dalam Diskusi Rutin Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang digelar di Gedung C Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2/12/2025), dengan menghadirkan pemangku kepentingan dari pemerintah, asosiasi, peneliti, hingga organisasi internasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap perlindungan pekerja perempuan dan anak semakin menguat sejalan dengan tuntutan keberlanjutan global serta kebutuhan domestik. Berbagai perusahaan sawit kini telah menyediakan fasilitas yang lebih memadai bagi tenaga kerja, seperti ruang laktasi, posyandu, klinik kebun 24 jam, fasilitas PAUD, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Fasilitas tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan kebun sawit terus bergerak menuju praktik industri modern yang aman, sehat, dan inklusif.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian, dalam paparannya menyampaikan bahwa pemerintah telah menghadirkan payung hukum baru melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Regulasi ini memperkuat aspek sosial dalam proses sertifikasi dengan menetapkan lima kriteria utama dan 36 indikator ketenagakerjaan yang wajib dipenuhi perusahaan sawit.

Berita Lainya: Permintaan Sawit Domestik Melonjak untuk Biofuel | Pengusaha Soroti Legalitas dan Produktivitas Lahan Sawit

“ISPO wajib memastikan tidak boleh ada pekerja anak, penerapan kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja. Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs,” tutur Baginda, pekan Lalu.

Dengan demikian, aspek sosial menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penilaian keberlanjutan perusahaan.

Ia mengungkapkan bahwa Bappenas akan mengaitkan hasil evaluasi pembangunan nasional dengan tingkat pemenuhan standar SDGs, sehingga pemenuhan persyaratan ISPO tidak hanya berdampak pada audit sertifikasi, tetapi juga berpengaruh terhadap penilaian kinerja sektor sawit secara keseluruhan.

Baginda menambahkan bahwa keberlanjutan merupakan kebutuhan domestik mengingat besarnya peran sawit dalam perekonomian nasional. Industri ini menyerap 9,6 juta pekerja langsung dan 7–8 juta pekerja tidak langsung, serta menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 50 juta jiwa. Selain itu, sawit berkontribusi 3,5% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menjaga ketahanan energi melalui program biodiesel B40 dan rencana implementasi B50.

Ketua Forwatan Beledug Bantolo menilai bahwa isu humanisme, terutama mengenai kondisi pekerja perempuan, masih belum mendapat perhatian seluas isu konflik lahan atau penurunan produktivitas. Padahal, pekerja perempuan memiliki tantangan yang kompleks, termasuk beban ganda antara pekerjaan dan peran domestik, serta keterbatasan fasilitas penitipan anak di sebagian wilayah perkebunan.

Ia berharap diskusi lintas pemangku kepentingan dapat memperluas pemahaman publik bahwa keberlanjutan industri sawit sangat bergantung pada kondisi sosial para pekerjanya.

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Delima Hasri Azahari, menyoroti maraknya interpretasi keliru terkait pekerja anak di perkebunan sawit. Ia menjelaskan bahwa sejumlah laporan internasional sering menyimpulkan bahwa anak-anak yang terlihat di kebun adalah pekerja, padahal sebagian besar hanya menemani orang tua atau bermain di sekitar lokasi.

“Anak-anak yang ikut ke kebun sering dianggap bekerja, padahal mereka hanya bermain atau menemani. Itu harus dilihat secara hati-hati,” ungkap Delima.

Ia menambahkan bahwa verifikasi yang akurat sangat penting agar penilaian tidak menyesatkan dan merugikan para petani kecil maupun perusahaan.

Delima juga menekankan perlunya peningkatan kualitas klinik kebun, layanan kesehatan 24 jam, serta perbaikan sanitasi di beberapa wilayah perkebunan. Menurutnya, kerangka regulasi Indonesia sudah cukup kuat mulai dari UU Ketenagakerjaan, UU Perlindungan Anak, hingga standar ISPO dan RSPO namun implementasi di tingkat lapangan masih memerlukan pengawasan lebih ketat.

Pengurus GAPKI Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak, Marja Yulianti, memaparkan bahwa 758 perusahaan anggota GAPKI telah menjalankan program perlindungan pekerja perempuan dan anak melalui berbagai fasilitas dan pelatihan. Program tersebut meliputi pelatihan keselamatan kerja (K3), penyediaan alat pelindung diri (APD), posyandu, PAUD, ruang laktasi, hingga pendirian Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3).

Terkait isu kesenjangan upah antara pekerja perempuan dan laki-laki, Marja menegaskan bahwa perbedaan tersebut umumnya disebabkan oleh pilihan jam kerja, bukan diskriminasi. “Jika karyawan berstatus tetap, standar upahnya sama. Itu yang kami jalankan di perusahaan anggota GAPKI,” tegasnya. Dengan demikian, isu ketidaksetaraan upah perlu dilihat berdasarkan data dan konteks struktur ketenagakerjaan perkebunan.

Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia, Edy Dwi Hartono, menilai bahwa pemberdayaan perempuan petani dan pekerja merupakan salah satu strategi paling efektif dalam mencegah terjadinya pekerja anak di sektor sawit. Menurutnya, perempuan memegang peran penting dalam kesejahteraan keluarga dan pengambilan keputusan, sehingga ketika mereka mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pelatihan, fasilitas kesehatan, dan perlindungan kerja, risiko keterlibatan anak dalam pekerjaan turut menurun.

“Perempuan petani dan pekerja yang berdaya serta terpenuhi hak-haknya akan menjaga produktivitas komoditas kelapa sawit dalam jangka panjang, termasuk mencegah adanya anak-anak yang bekerja di sektor ini,” ujar Edy.

Ia menambahkan bahwa peningkatan kapasitas perempuan juga terbukti berpengaruh pada efisiensi kebun, ketahanan sosial komunitas, serta stabilitas rantai pasok industri sawit.

Diskusi Forwatan ini menegaskan bahwa keberlanjutan industri sawit tidak hanya ditentukan oleh produktivitas atau praktik budidaya ramah lingkungan, tetapi juga oleh pemenuhan hak-hak pekerja. Pekerja perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan, sehingga perlindungan terhadap mereka harus menjadi standar dasar bagi seluruh perusahaan sawit, baik skala besar maupun perkebunan rakyat.

Langkah yang telah dilakukan perusahaan mulai dari penyediaan ruang laktasi hingga rumah perlindungan menunjukkan bahwa transformasi sosial industri ini sedang berlangsung. Dukungan regulasi melalui ISPO 2025 semakin memperkuat arah tersebut. Namun, pengawasan dan komitmen implementasi di lapangan tetap menjadi faktor yang menentukan keberhasilan.

Dalam ekosistem sawit yang melibatkan puluhan juta jiwa, memastikan lingkungan kerja yang aman, setara, dan bebas dari pekerja anak bukan hanya tanggung jawab moral, tetapi juga investasi strategis bagi keberlanjutan industri di masa depan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *