Wilmar dan Astra Agro Bayar Denda Sawit, Total Capai Rp7,39 Triliun

Petikhasil.id, Jakarta — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghimpun denda sebesar Rp7,39 triliun dari 51 perusahaan sawit yang terindikasi melakukan pelanggaran di kawasan hutan.

Sejumlah grup usaha yang telah membayar denda antara lain Best Agro Group, BGA Group, Surya Dumai Group, Salim Group, Wilmar Group, Goodhope Group, hingga Astra Agro Lestari Group.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan realisasi pembayaran denda tersebut telah disalurkan sebagian ke kementerian terkait.

“Atas capaian pembayaran denda sawit itu, telah diserahkan ke Kementerian Keuangan senilai Rp1,84 triliun, kemudian ke Kementerian Kehutanan Rp8,89 miliar, dan yang belum diserahkan Rp5,54 triliun,” ujar Barita dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026).

Rincian Denda Grup Usaha

Sejumlah perusahaan membayar denda dalam nilai signifikan. Best Agro Group membayar Rp1,64 triliun, Salim Group Rp2,33 triliun, Wilmar Group Rp894 miliar, serta Astra Agro Lestari Group Rp571 miliar.

Barita menambahkan, masih terdapat lima pelaku usaha yang menyatakan siap membayar denda. Sementara itu, 34 perusahaan lainnya mengajukan keberatan.

“Alasannya tidak setuju dengan perhitungan luas, ada tumpang tindih HGU (hak guna usaha), dan kami akan lakukan pengecekan,” jelasnya.

Tambahan Penerimaan Pajak

Selain denda, tindak lanjut Satgas PKH juga berkontribusi terhadap tambahan penerimaan pajak negara. Hingga Desember 2025, penerimaan pajak dari hasil penertiban tercatat mencapai Rp2,03 triliun.

Pada awal tahun ini, penerimaan pajak kembali bertambah sebesar Rp242,59 miliar.

Di sisi lain, Satgas PKH mencatat masih terdapat potensi tambahan penerimaan denda dari perusahaan sawit sebesar Rp847,85 miliar ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *