Petikhasil.id, JAKARTA – Badan Bank Tanah melaporkan hingga akhir 2025 telah menguasai sekitar 30.000 hektare tanah terlantar dari total 35.000 hektare portofolio lahan yang saat ini dikelola.
Angka tersebut menunjukkan sebagian besar aset Bank Tanah berasal dari lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan secara produktif.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyampaikan bahwa tanah terlantar menjadi sumber utama perolehan aset lembaganya.
“Dari sekitar 35.000 hektare lahan yang dikelola Badan Bank Tanah, sekitar 30.000 hektare di antaranya berasal dari tanah terlantar,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (7/3/2026).
Baca Lainya: Cekungan Bandung Warisan Danau Purba yang Membentuk Tanah Subur Pertanian | Sesar Lembang & Petani Bandung Barat yang Hidup di Atas Tanah Bergerak
Percepatan Akuisisi Usai Terbit PP 48 Tahun 2025
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. Regulasi ini memberi kewenangan negara untuk mengambil alih lahan yang tidak diusahakan atau tidak dimanfaatkan oleh pemegang izin maupun pemilik hak atas tanah.
Melalui aturan tersebut, kawasan yang memiliki izin, konsesi, atau perizinan berusaha tetapi tidak dikelola secara aktif dapat ditetapkan sebagai objek penertiban.
Bank Tanah menargetkan percepatan perolehan aset melalui skema pengambilalihan tanah terlantar, seiring implementasi regulasi tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan lahan agar lebih produktif dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Delapan Puluh Persen untuk Perkebunan
Hakiki menjelaskan sekitar 80 persen lahan yang dikelola akan dialokasikan untuk mendukung sektor perkebunan.
Sebagian besar tanah terlantar yang saat ini berada dalam pengelolaan Bank Tanah berlokasi di area hutan dan relatif jauh dari kawasan permukiman. Kondisi tersebut dinilai lebih sesuai untuk pengembangan komoditas perkebunan.
Sementara itu, sekitar 20 persen sisanya diarahkan untuk pengembangan sektor produktif dan komersial lainnya.
Potensi Industri, Perumahan, dan Pariwisata
Pemanfaatan lahan non-perkebunan mencakup pengembangan kawasan industri, perumahan rakyat, hingga fasilitas pendukung sektor pariwisata.
Objek penertiban tanah terlantar dalam PP 48 Tahun 2025 mencakup berbagai sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, hingga perumahan.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap tanah yang sebelumnya tidak produktif dapat berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai ekonomi.
Target 2026 Masih Tahap Rekonsiliasi
Terkait target tambahan penguasaan lahan pada 2026, Bank Tanah belum menetapkan angka pasti. Saat ini proses masih menunggu verifikasi dan rekonsiliasi data dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Untuk target berapa, nanti akan kami rekonsiliasi dengan ATR/BPN karena daftar lahan awal berasal dari mereka,” kata Hakiki.
Baca Lainya: Cekungan Bandung Warisan Danau Purba yang Membentuk Tanah Subur Pertanian | Sesar Lembang & Petani Bandung Barat yang Hidup di Atas Tanah Bergerak
Verifikasi dilakukan untuk memastikan status hukum lahan, kelayakan pemanfaatan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang.
Di tengah kebutuhan lahan untuk ketahanan pangan, industri, dan perumahan, optimalisasi tanah terlantar menjadi bagian penting dari strategi pembangunan berbasis aset negara. (PtrA)






