Kebijakan Kebun Tebu Industri Gula Jadi Beban

Petikhasil.id, JAKARTA — Pemerintah mendorong industri gula kristal rafinasi (GKR) untuk memiliki kebun tebu sebagai bagian dari strategi integrasi hulu-hilir. Namun, pelaku industri menilai kebijakan ini berpotensi menambah beban baru di tengah keterbatasan struktural sektor hulu.

Kementerian Pertanian menyetujui kewajiban bagi seluruh pabrik gula berbasis bahan baku impor untuk ikut menanam tebu. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menekan impor sekaligus mempercepat swasembada gula nasional.

Baca Juga:Rafinasi Membanjir, Gula Petani Tertekan

Kesenjangan Kebijakan dan Kesiapan Industri

Kebijakan tersebut menghadapi tantangan di lapangan. Industri rafinasi selama ini mengandalkan bahan baku impor dan membangun pabrik di dekat pelabuhan.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan perubahan bahan baku dari gula mentah ke tebu membutuhkan investasi besar.

Ia menegaskan pabrik rafinasi saat ini tidak dirancang untuk menggiling tebu sehingga pelaku usaha harus menyesuaikan lini produksi secara menyeluruh.

Tiga Kendala Utama Industri

Pemerintah dan pelaku usaha mengidentifikasi tiga kendala utama dalam implementasi kebijakan ini.

Pertama, industri harus menyiapkan investasi besar untuk mengubah sistem produksi.

Kedua, pelaku usaha menghadapi keterbatasan lahan karena pabrik berada di wilayah pesisir, sementara kebun tebu berada di sentra produksi yang berbeda.

Ketiga, industri harus mengatasi persoalan logistik. Tebu harus segera digiling setelah panen agar rendemen tetap optimal, sehingga jarak menjadi faktor krusial

Desain Industri Jadi Hambatan

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Gula Indonesia, Dwi Purnomo Putranto, menjelaskan industri rafinasi sejak awal dirancang untuk mengolah bahan baku impor.

Ia menilai lokasi pabrik yang dekat pelabuhan menyulitkan integrasi dengan kebun tebu.

Menurutnya, industri harus membangun fasilitas baru dari hulu hingga hilir jika ingin beralih ke sistem berbasis tebu. Ia memperkirakan kebutuhan investasi mencapai sekitar US$150 juta, belum termasuk pengadaan lahan.

Dampak Harga dan Transisi Industri

Pelaku industri menilai kebijakan ini berpotensi mendorong kenaikan harga gula rafinasi pada tahap awal.

Dwi menyebut fase penyesuaian produksi akan meningkatkan biaya sebelum industri mencapai efisiensi.

Namun, ia optimistis harga dapat kembali kompetitif dalam jangka panjang jika industri memilih lokasi, teknologi, dan manajemen yang tepat.

Risiko Pasokan Industri Makanan

Transisi kebijakan juga berpotensi memengaruhi pasokan bagi industri makanan dan minuman.

Jika proses adaptasi berjalan lambat, gangguan pasokan dapat terjadi dan berdampak pada sektor hilir yang bergantung pada gula rafinasi.

Kritik terhadap Kebijakan

Pengamat pertanian Khudori menilai kebijakan tersebut tidak selaras dengan desain awal industri.

Ia menjelaskan industri rafinasi sejak awal berdiri sebagai entitas terpisah yang bergantung pada impor bahan baku.

Menurutnya, kewajiban kepemilikan kebun sulit diterapkan karena bertentangan dengan struktur industri yang sudah terbentuk.

Tantangan Swasembada Gula

Pemerintah menargetkan swasembada gula konsumsi pada 2028 dan gula industri pada 2030. Namun, pelaku usaha menilai target tersebut sulit dicapai dalam waktu singkat.

Khudori menekankan penambahan lahan tebu dalam skala besar tidak mudah direalisasikan. Ia juga menyoroti keterbatasan dukungan riset yang sebelumnya menjadi kekuatan industri gula nasional.

Perlu Pendekatan Terintegrasi

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia, Soemitro Samadikun, menilai kebijakan tetap bisa dijalankan jika pemerintah bertindak tegas dan konsisten.

Ia mendorong pemerintah memfasilitasi pembangunan pabrik baru di dekat sumber bahan baku, bukan memaksakan pengiriman tebu ke pabrik lama.

Selain itu, pemerintah perlu menyediakan lahan, insentif pembiayaan, serta infrastruktur pendukung.

Persoalan Tata Niaga Masih Jadi Kunci

Soemitro menilai persoalan utama justru terletak pada distorsi pasar, terutama kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi.

Ia menegaskan praktik tersebut menekan harga gula petani dan melemahkan insentif produksi.

Menurutnya, pemerintah perlu memperbaiki tata niaga dan memastikan harga yang adil bagi petani sebelum mendorong kebijakan tambahan.

Momentum Pembenahan Industri Gula

Kebijakan kewajiban kebun menunjukkan upaya pemerintah memperkuat integrasi sektor gula.

Namun, tanpa reformasi menyeluruh pada tata niaga, riset, dan infrastruktur, kebijakan ini berisiko hanya menambah beban industri.

Dalam konteks jangka panjang, keberhasilan swasembada gula akan sangat bergantung pada konsistensi kebijakan dan kesiapan ekosistem industri dari hulu hingga hilir. (PtrA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *