PetikHasil.id, TASIKMALAYA — Di banyak desa, “ijon” bukan sekadar istilah ekonomi. Ia adalah realitas yang diwariskan petani menjual hasil panen sebelum padi menguning, demi menutup ongkos pupuk, tenaga kerja, atau cicilan. Tengkulak datang dengan motor bebek dan uang tunai di kantong jaket, menawarkan “bantuan cepat” tapi di baliknya, harga jual yang separuh dari nilai panen sebenarnya.
“Dari dulu begitu. Kalau nggak ada uang, gimana mau nanam?” ujar Aman (52), petani di Desa Sukahaji, Kabupaten Tasikmalaya. Ia mengaku menjual panen padinya kepada tengkulak sejak bibit baru ditanam. Harga disepakati Rp3,5 juta per bahu, padahal jika dihitung hasil panen bersih bisa mencapai Rp6 juta. “Ya mau gimana lagi, waktu butuh pupuk, tengkulak yang datang. Nggak ada bank yang mau ngasih sebelum panen,” katanya pelan.
Jual Sebelum Panen, Rugi di Akhir
Praktik semacam ini dikenal dengan istilah ijon. Dalam ekonomi pertanian, ijon adalah transaksi jual beli hasil pertanian yang belum dipanen atau bahkan belum tumbuh, dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Biasanya dilakukan antara petani dan pengepul atau tengkulak, dengan alasan “bantu modal tanam”.
Data dari Pusat Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian (PSE Kementan, 2023) mencatat, sekitar 42% petani kecil di Jawa Barat masih bergantung pada sistem ijon. Dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi juga struktural: petani kehilangan posisi tawar, dan jeratan utang berpindah antar-musim tanpa pernah selesai.
“Kalau sudah ijon, petani tidak lagi punya kendali atas hasil. Mereka bekerja di tanah sendiri, tapi panennya milik orang lain,” ujar laporan PSE itu.
Pandangan Islam, Antara Larangan dan Perlindungan
Dalam pandangan Islam, sistem ijon yang menjual hasil panen sebelum jelas wujud dan jumlahnya termasuk dalam kategori jual beli gharar, yaitu transaksi yang mengandung ketidakpastian dan potensi penipuan. Ulama menyebutnya dengan istilah “bai’ al-muhaqalah” atau “bai’ al-muzabanah”, dan mayoritas sepakat hukumnya haram.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kamu menjual buah sebelum tampak baiknya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar larangan karena hasil panen belum pasti, bisa gagal, rusak, atau hancur karena cuaca. Selain gharar, praktik ijon sering juga mengandung unsur riba dan zulm (kezaliman), sebab pembeli memanfaatkan kesulitan petani untuk mengambil untung besar.
Namun, Islam tidak berhenti di larangan. Syariat justru memberi alternatif halal dan adil bagi petani yang butuh modal sebelum panen sistem akad salam.
Akad Salam: Modal di Muka, Panen di Akhir
Akad salam adalah bentuk jual beli pesanan di mana pembayaran dilakukan di muka, sementara barang (dalam hal ini hasil panen) diserahkan kemudian, pada waktu yang telah ditentukan. Perbedaan utamanya dengan ijon adalah kejelasan akad dan keadilan harga.
Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan, “Barang siapa melakukan jual beli dengan sistem salam, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu yang diketahui.”
Artinya, syarat-syarat salam harus mencakup:
- Jenis komoditas jelas (misalnya padi Ciherang, gabah kering panen, 1 ton).
- Jumlah dan kualitas pasti.
- Harga disepakati di muka.
- Waktu penyerahan ditentukan secara pasti.
- Pembeli membayar tunai di awal akad.
Dengan begitu, petani tetap memperoleh pembiayaan produktif, tapi tidak menjual hasilnya dalam ketidakpastian.
Implementasi Modern, Dari Masjid ke Bank Syariah
Beberapa pesantren dan lembaga keuangan syariah di Indonesia mulai menerapkan akad salam pertanian. Di Jawa Tengah, misalnya, BMT Al-Mawaddah (2024) sudah menyalurkan modal tanam padi dan jagung dengan sistem salam: dana cair di awal musim, hasil panen diserahkan ke koperasi pada akhir musim dengan harga yang disepakati sejak awal. Petani tidak lagi terjerat tengkulak, dan margin keuntungan dibagi sesuai akad.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2024), akad salam bisa menjadi instrumen pembiayaan mikro yang paling cocok untuk sektor pertanian Indonesia karena sifatnya produktif, bukan konsumtif. Bank syariah bisa menjadi “pembeli di muka” sekaligus pemberi likuiditas bagi petani kecil.
Musyarakah, Alternatif Kemitraan yang Adil
Selain salam, ada juga sistem musyarakah (kemitraan modal). Dalam akad ini, petani dan investor sama-sama menanamkan modal petani berupa tenaga dan lahan, investor berupa dana. Keuntungan dan risiko dibagi proporsional.
ini kini dikembangkan oleh beberapa startup agritech syariah seperti TaniFund Syariah dan Crowde Islamic Farming, yang mulai menjangkau petani di Jawa Barat dan Sumatera.
“Musyarakah dan salam adalah bentuk modernisasi dari semangat gotong royong Islam,” kata Dr. Nurfadhilah, dosen Ekonomi Syariah UIN Bandung. “Keduanya menolak riba, tapi tetap menjaga produktivitas dan distribusi keadilan.”
Menyentuh Akar Sosial Petani
Di balik hukum dan akad, ijon adalah soal akses dan keadilan sosial. Selama petani kesulitan mendapatkan modal tanam dari lembaga formal, praktik ijon akan terus hidup. Laporan BPS 2024 menunjukkan, lebih dari 63% petani kecil di Indonesia belum memiliki akses ke pembiayaan lembaga keuangan formal, terutama karena tidak memiliki jaminan aset dan administrasi usaha.
Berita Lainya: Dari Empat Kolam ke Enam Puluh Empat KJA: Kisah Perjuangan Pembudidaya Ikan di Waduk Saguling | Peluang Peningkatan Ekspor Pertanian
Akibatnya, tengkulak tetap menjadi “bank berjalan” yang memahami ritme sawah lebih cepat daripada birokrasi. Islam hadir dengan prinsip: bukan hanya melarang, tapi menata ulang hubungan sosial-ekonomi agar lebih berkeadilan.
“Kalau modalnya bisa cair lewat akad halal, petani tenang, panen aman, pembeli pun jelas,” ujar Imam Hanafie, penyuluh pertanian di Kecamatan Sukaraja, Tasikmalaya. “Yang dilarang itu bukan uangnya, tapi cara mainnya.”
Membangun Sistem dari Desa
Untuk mencegah ijon, beberapa daerah mulai mendorong koperasi tani syariah yang berfungsi sebagai penghubung antara petani dan pembeli. Skema ini mirip akad salam berjamaah koperasi menghimpun dana, membayarkan modal di muka, lalu menyalurkan hasil panen sesuai kontrak. Petani mendapatkan modal tanpa bunga, koperasi mendapat margin wajar, dan pembeli mendapat kepastian stok.
Program serupa kini dikembangkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) lewat “BSI Empowerment Desa Tani 2025”, yang menargetkan 100 desa mitra bebas ijon di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan NTB.
Dari Gharar ke Keberkahan
Ijon bertahan bukan karena petani bodoh, tapi karena sistem belum berpihak. Islam datang bukan sekadar mengharamkan, tapi menawarkan kerangka etika dan ekonomi yang melindungi semua pihak.
“Dalam akad yang halal, semua pihak harus saling ridha, saling tahu, dan saling adil,” tulis Imam Nawawi dalam Syarah Muslim. Prinsip itu tak hanya mengatur jual beli, tapi juga cara menjaga keberkahan rezeki.
Bagi petani, akad salam bisa jadi jembatan dari darurat ke sejahtera. Bagi pemerintah, ia bisa jadi model keuangan mikro yang berlandaskan nilai. Dan bagi umat, ia menjadi pengingat bahwa tanah yang ditanami dengan kejujuran akan menumbuhkan berkah, bukan sekadar hasil. (Vry)






