Limbah Sawit Jadi Biogas Pembangkit Listrik

Petikhasil.id, BANDUNG — Limbah cair kelapa sawit yang selama ini identik dengan bau menyengat dan persoalan lingkungan perlahan berubah menjadi sumber energi baru. Dari kolam pengolahan limbah pabrik kelapa sawit atau POME (palm oil mill effluent), industri kini menangkap gas metana lalu mengolahnya menjadi biogas untuk pembangkit listrik hingga bahan bakar alternatif.

Praktisi P3PI sekaligus Sekjen Asosiasi Biogas Indonesia (ABgI), Sakti A. Siregar, mengatakan industri sawit tidak cukup hanya mengolah limbah agar memenuhi standar lingkungan. Menurut dia, perusahaan juga perlu memanfaatkan limbah itu agar memberi nilai tambah bagi energi nasional.

Baca Juga: Sawit Jadi Penopang Ekonomi Nasional

Ia menyampaikan hal tersebut dalam 1st International Environment Forum (IEF) yang digelar Media Perkebunan dalam rangka Hari Bumi dengan dukungan BPDP.

Menurut Sakti, industri kelapa sawit kini wajib memasang sistem pemantauan atau sparing untuk mengukur parameter pH, COD, TSS, dan debit limbah. Sebagian besar pabrik masih mengolah POME memakai kolam anaerobik atau kolam fakultatif sebelum mengalirkannya ke lahan.

“Untuk land application, COD harus sekitar 1.000 mg/l,” ujarnya.

Biogas Sawit Mulai Masuk Sistem Kelistrikan

Pemanfaatan limbah sawit menjadi biogas sebenarnya sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Namun kapasitasnya terus bertambah seiring dorongan penggunaan energi terbarukan.

Saat ini Indonesia memiliki 84 unit pembangkit listrik tenaga biogas dengan kapasitas mencapai 165 MW. Dari jumlah itu, sekitar 53,7 MW sudah masuk ke jaringan listrik nasional (on grid).

Sejumlah perusahaan sawit juga mulai membangun proyek compressed biogas (CBG). Hingga akhir 2024, pemanfaatan biogas untuk kebutuhan memasak mencapai lebih dari 94 juta meter kubik. Industri juga memakai sekitar 68 juta meter kubik biogas untuk boiler dan sekitar 9 juta meter kubik untuk biomethane.

Dalam Rencana Umum Energi Nasional, pemerintah menargetkan biogas mampu menyumbang kapasitas pembangkit bioenergi sebesar 5,5 GW. Pemerintah juga menargetkan volume biogas mencapai hampir 490 juta meter kubik.

Industri bahkan bisa memurnikan biogas menjadi biomethane compressed gas. Potensi bahan baku nasional untuk biomethane disebut mencapai 9,96 Nm3 per tahun.

Dari Limbah Jadi Energi Bersih

Di banyak daerah penghasil sawit, limbah cair pabrik selama ini sering memicu persoalan lingkungan. Selain membutuhkan lahan pengolahan yang luas, limbah juga berisiko mencemari lingkungan ketika perusahaan tidak mengelolanya dengan baik.

Karena itu, banyak pelaku industri mulai memakai sistem biodigester. Sistem ini membantu perusahaan mengurangi emisi gas metana sekaligus menghasilkan energi yang bisa dimanfaatkan kembali.

Sakti menjelaskan, aerasi pada kolam limbah POME dapat menurunkan kadar BOD dari sekitar 5.000 mg/l menjadi 100 mg/l. Aerasi membantu memenuhi kebutuhan oksigen sekaligus mempercepat sedimentasi.

Pemanfaatan gas metana juga mulai berkembang di sektor pengelolaan sampah perkotaan melalui sistem landfill gas. Pengelola TPA menangkap gas metana dari timbunan sampah lalu mengubahnya menjadi energi listrik setelah merehabilitasi sistem open dumping menjadi sanitary landfill.

Energi Desa dan Penghematan Subsidi

Pemanfaatan biogas kini mulai menjangkau rumah tangga di berbagai daerah. Saat ini lebih dari 133 ribu orang menggunakan energi bersih dari sekitar 28 ribu unit digester berkapasitas kecil.

Masyarakat umumnya memakai digester berukuran 1–20 meter kubik dengan tangki 4–6 meter kubik.

Pengembangan energi alternatif ini menjadi penting karena beban subsidi energi masih besar. Subsidi LPG 3 kilogram misalnya mencapai sekitar Rp80,9 triliun.

Di sisi lain, PLN juga mulai menyiapkan konversi sekitar 5.200 pembangkit diesel ke energi terbarukan secara bertahap.

Pengolahan Limbah Kini Semakin Ketat

Pemerintah kini memperketat pengelolaan limbah sawit melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penerbitan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional bidang pencemaran lingkungan.

Aturan itu mewajibkan perusahaan memenuhi persetujuan teknis sebelum mengaplikasikan limbah ke lahan. Pemerintah juga menetapkan standar pH 6–9 serta parameter BOD dan COD sesuai hasil asesmen.

Selain itu, perusahaan harus menyiapkan desain instalasi pengolahan air limbah, kapasitas instalasi, alat ukur debit, hingga titik koordinat lokasi pengelolaan limbah dan pemantauan air tanah.

Di tengah tekanan global terhadap industri sawit, pemanfaatan limbah menjadi energi membuka jalan yang lebih berkelanjutan. Bagi banyak kawasan perkebunan, limbah kini tidak lagi sekadar sisa produksi. Di tangan pengelolaan yang tepat, limbah justru bisa membantu menghadirkan listrik, mengurangi emisi, dan memberi nilai tambah bagi daerah penghasil sawit. (PtrA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *