Puluhan Distributor Dicabut Izin Bapanas Tindak Tegas Harga Ayam di Atas HAP

Petikhasil.id, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap lonjakan harga daging ayam ras yang dinilai melampaui batas kewajaran. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut puluhan izin usaha distributor yang menjual ayam di atas Harga Acuan Penjualan (HAP).

Langkah ini diambil setelah harga daging ayam ras pada pekan keempat Februari 2026 tercatat menembus batas acuan Rp40.000 per kilogram di banyak daerah.

Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy menegaskan pencabutan izin dilakukan setelah peringatan berulang kali tidak diindahkan oleh pelaku usaha.

“Kalau sudah diperingatkan tetap melanggar, peringatan satu, dua, tiga, langsung kita cabut izinnya melalui Satgas Pangan,” ujarnya di Kantor Kementerian Pertanian, Selasa (3/3/2026).

Baca Lainya: Enjang Suhendar dan 600 Ayam Petelur Harapan Baru Petani Motekar | OPINI: Bungkil Kedelai, Peternak Ayam, serta Isu Rente Ekonomi

Pengawasan Rantai Distribusi dari Hulu ke Hilir

Bapanas menyebut pengawasan dilakukan menyeluruh, mulai dari produsen, distributor pertama (D1), distributor kedua (D2), hingga pengecer.

Pemerintah ingin memastikan setiap mata rantai distribusi tidak mengambil margin berlebihan yang dapat memicu lonjakan harga di tingkat konsumen.

Di sejumlah pasar, harga daging ayam ras terpantau berada di kisaran Rp40.000 per kilogram. Namun sempat terjadi lonjakan di beberapa wilayah seperti Bogor dan Kebayoran, Jakarta Selatan.

Sarwo menilai persepsi mahal kerap muncul karena bobot ayam per ekor melebihi satu kilogram. Ia mencontohkan kasus harga ayam yang disebut mencapai Rp160.000 per ekor, tetapi setelah ditimbang bobotnya sekitar 1,5 kilogram sehingga harga per kilogramnya tidak setinggi yang dibayangkan.

Data BPS Harga Ayam Sudah Lampaui HAP

Meski demikian, data Badan Pusat Statistik menunjukkan rata-rata nasional harga daging ayam ras pada pekan keempat Februari 2026 memang telah melampaui HAP.

Harga tercatat naik 2,21 persen menjadi Rp41.013 per kilogram dibandingkan Januari 2026 yang sebesar Rp40.126 per kilogram.

Kenaikan harga terjadi di 58,06 persen kabupaten/kota di Indonesia. Jumlah daerah yang mencatat kenaikan bertambah dari 198 kabupaten/kota pada pekan ketiga Februari menjadi 209 kabupaten/kota pada pekan keempat Februari 2026.

Disparitas Harga Antar Daerah

Rentang harga ayam di tingkat daerah menunjukkan disparitas cukup lebar. Harga tertinggi tercatat mencapai Rp100.000 per kilogram, sementara harga terendah berada di level Rp25.000 per kilogram.

Kabupaten Intan Jaya mencatat harga tertinggi Rp100.000 per kilogram. Disusul Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Pegunungan Arfak masing-masing Rp80.000 per kilogram.

Perbedaan ini umumnya dipengaruhi faktor distribusi, akses transportasi, dan kondisi geografis.

Stabilitas Harga Jelang Ramadan Jadi Prioritas

Bapanas menegaskan pengawasan akan diperketat menjelang Ramadan, periode yang identik dengan kenaikan permintaan pangan.

Baca Lainya: Enjang Suhendar dan 600 Ayam Petelur Harapan Baru Petani Motekar | OPINI: Bungkil Kedelai, Peternak Ayam, serta Isu Rente Ekonomi

Penindakan terhadap distributor yang melanggar diharapkan memberi efek jera dan menjaga stabilitas harga ayam di pasar domestik.

Di tengah peningkatan konsumsi, pemerintah berupaya memastikan pasokan tetap aman dan harga terkendali agar tidak membebani masyarakat. (PtrA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *