Petikhasil.id, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan regulasi untuk menstabilkan harga cabai dan tomat guna melindungi petani dari risiko kerugian akibat fluktuasi harga yang tinggi.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan harga cabai dan tomat sempat berada di kisaran Rp3.000–Rp5.000 per kilogram di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan petani.
Karena itu, Kementan berencana menyusun aturan yang dapat menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan petani tetap memperoleh margin keuntungan.
“Saya baru pulang dari NTB. Tahu harganya? Cabai dan tomat Rp3.000–Rp5.000 per kilogram. Jadi petani cabai, kita mau coba atur regulasinya supaya jangan rugi. Sekali-sekali harus untung. Fluktuasinya tinggi sekali, ini yang akan kita atur ke depan,” kata Amran saat rakortas di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Amran menambahkan, komoditas bawang juga mengalami dinamika harga serupa. Namun, saat ini pemerintah memprioritaskan penanganan cabai dan tomat.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 189 kabupaten/kota mengalami kenaikan Indeks Perubahan Harga (IPH) cabai rawit pada pekan pertama Februari 2026. Jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan pekan kelima Januari 2026 yang tercatat di 82 kabupaten/kota.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyebutkan bahwa pada pekan pertama Februari 2026, cabai rawit mengalami kenaikan IPH di 52,50% wilayah Indonesia.
“Disparitas harga cabai rawit cukup tinggi dan jumlah kabupaten/kota yang mengalami peningkatan IPH juga cukup banyak,” ujar Ateng dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (9/2/2026).
Secara nasional, harga cabai rawit hingga pekan pertama Februari 2026 tercatat naik 9,82% menjadi Rp61.138 per kilogram, dibandingkan Januari 2026 sebesar Rp57.492 per kilogram. Sementara itu, harga acuan penjualan (HAP) cabai rawit ditetapkan pada kisaran Rp40.000–Rp57.000 per kilogram.
“Pada Januari hampir menyentuh HAP, yakni Rp57.492 per kilogram dengan HAP Rp57.000. Namun pada Februari sudah mencapai sekitar Rp63.000 per kilogram,” jelasnya.
Data BPS juga menunjukkan disparitas harga yang lebar. Harga cabai rawit tertinggi tercatat mencapai Rp200.000 per kilogram, sedangkan harga terendah berada di kisaran Rp20.000 per kilogram.
“Harga tertinggi tercatat di Kabupaten Nduga sekitar Rp200.000 per kilogram, kemudian Mappi sekitar Rp190.000, dan Intan Jaya sekitar Rp170.000 per kilogram,” tambah Ateng.
Lebih lanjut, BPS mencatat Kabupaten Situbondo sebagai wilayah dengan perubahan IPH tertinggi, yakni 97,40%, dengan harga cabai rawit mencapai Rp69.533 per kilogram atau 21,99% di atas HAP. Kenaikan signifikan juga terjadi di Kota Pasuruan, Kabupaten Blitar, Nganjuk, Pamekasan, Sidoarjo, Trenggalek, hingga Pacitan.






