Pohon Kopi Petani Garut Terdampak Penertiban

Petikhasil.id, GARUT — Operasi penertiban di lereng Gunung Papandayan memicu protes dari petani di Kabupaten Garut. Serikat Petani Pasundan (SPP) menyebut ratusan pohon kopi milik petani terdampak dalam kegiatan yang dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.

SPP menilai BBKSDA menjalankan penertiban secara sepihak dan merusak sumber penghidupan petani yang telah lama menggarap lahan di kawasan tersebut. Organisasi itu juga menyatakan Panitia Khusus (Pansus) DPR RI masih membahas sengketa agraria di Gunung Papandayan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum SPP, Yudi Kurnia, mengatakan operasi tersebut menimbulkan kerugian bagi petani yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan garapan.

“Tindakan itu adalah tindakan brutal, tanaman milik petani seperti kopi, labu, tempat berteduh hingga pondasi musala ikut dirusak,” ujar Yudi, Senin (20/7/2026).

Menurut Yudi, petani mulai menggarap lahan di kawasan Papandayan sejak 1985. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa aktivitas pertanian baru muncul dalam beberapa tahun terakhir seperti yang disampaikan pihak BBKSDA.

SPP juga mengaku telah beberapa kali mengirim surat kepada BBKSDA, termasuk tanggapan atas somasi yang diterima petani. Dalam surat tersebut, SPP meminta BBKSDA menghormati proses penyelesaian konflik agraria melalui Pansus DPR RI sebelum mengambil tindakan penertiban.

Baca Juga: Jabar Lepas Ekspor Kopi ke Mesir Rp4,6 Miliar

Ratusan pohon kopi terdampak

Salah seorang petani yang diperiksa, Juniawan Hermansyah, mengaku tanaman dan bangunan sederhana di lahan garapannya ikut menjadi sasaran penertiban. Ia menyebut musala, saung tempat berteduh, serta tanaman labu siam mengalami kerusakan.

Juniawan juga menyatakan sekitar 803 pohon kopi berusia tiga tahun terdampak dalam kegiatan tersebut. Di lokasi lain di Karamatwangi, petugas disebut menebang 20 pohon kopi berusia sekitar 18 tahun.

“Ada dua lokasi yang jadi sasaran di Cipaganti dan di Karamatwangi. Kalau yang di Karamatwangi, 20 tanaman kopi berusia 18 tahun dibabat habis, padahal itu sumber kehidupannya selama ini,” kata Juniawan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, operasi penertiban juga mendorong Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) memeriksa tiga petani di Polsek Cisurupan.

BBKSDA sebut lindungi kawasan konservasi

BBKSDA Jawa Barat menyatakan pihaknya melakukan penertiban untuk menghentikan aktivitas budidaya yang dinilai berada di dalam kawasan konservasi Cagar Alam/Taman Wisata Alam (CA/TWA) Gunung Papandayan.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Barat, Andri Hansen Siregar, mengatakan pihaknya telah memantau aktivitas budidaya sayuran dan kopi di kawasan tersebut sejak 2022. Menurutnya, BBKSDA telah melakukan penyuluhan dan memberikan peringatan sebelum melaksanakan penertiban.

“Kita lihat di belakang, pas di lereng Gunung Papandayan, itu adalah kawasan cagar alam yang dilakukan kegiatan ilegal berupa budidaya tanaman sayur-sayuran dan sebagian juga tanaman kopi,” ungkap Andri.

Andri menjelaskan luas lahan yang dimanfaatkan secara langsung mencapai sekitar delapan hektare. Jika penghitungan mencakup kawasan aliran air, area yang terdampak mencapai sekitar 117 hektare.

Menurut BBKSDA, penertiban tersebut bertujuan mencegah meluasnya aktivitas yang dinilai mengganggu fungsi kawasan konservasi. Sementara itu, bagi petani, pohon kopi bukan sekadar tanaman. Pohon-pohon tersebut menjadi sumber penghasilan yang menopang kebutuhan keluarga selama bertahun-tahun.

Baca Juga: Kopi Arabika Kintamani Diperkuat Lewat Pendampingan Petani

Data Jawa Barat

Kabupaten Garut merupakan salah satu sentra produksi kopi di Jawa Barat, terutama kopi Arabika yang tumbuh di kawasan pegunungan seperti Papandayan, Cikajang, dan Cisurupan. Komoditas kopi menjadi sumber pendapatan penting bagi banyak keluarga petani di wilayah tersebut.

Konflik antara perlindungan kawasan konservasi dan kebutuhan hidup petani menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa agraria memerlukan dialog yang adil. Ketika lahan menjadi sumber kehidupan, setiap keputusan tidak hanya menyangkut batas wilayah, tetapi juga masa depan keluarga yang bergantung pada tanah tersebut. (PtrA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *